Selamat datang di bagian Akademik BelajarEduTech!

Definisi: Bagian Akademik BelajarEduTech menyediakan kurikulum lengkap yang dirancang untuk membantu siswa memahami konsep-konsep penting dalam berbagai mata pelajaran dengan pendekatan yang mudah dipahami.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR 13 TAHUN 2025
Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.

(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  1. tujuan;
  2. prinsip;
  3. landasan filosofis;
  4. landasan sosiologis;
  5. landasan psikopedagogis; dan
  6. pendekatan pembelajaran mendalam.

2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Struktur Kurikulum terdiri atas:

  1. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
  2. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  3. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  4. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  5. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
  6. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;
  7. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;
  8. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan
  9. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (b) memuat:

  1. Kompetensi
  2. Muatan pembelajaran; dan
  3. Beban belajar.

(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.

(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.

(4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (a) dirumuskan untuk memperkuat:

  1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Kewargaan;
  3. Penalaran kritis;
  4. Kreativitas;
  5. Kolaborasi;
  6. Kemandirian;
  7. Kesehatan; dan
  8. Komunikasi.

(2) Alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (b) berupa tema.

(2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

(3) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.

6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (c) pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran.

7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a) dan huruf (i) dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak;
  2. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b), huruf (c), huruf (f), dan huruf (g) dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan
  3. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (d), huruf (e), dan huruf (h) dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.

9. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.

10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

permendikdasmen No 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Permendib →

Pilih Jenjang Pendidikan

Silakan pilih jenjang pendidikan yang sesuai untuk mengakses materi pembelajaran:

📚 SD/MI

Materi pembelajaran untuk Sekolah Dasar kelas 1-6 dengan pendekatan yang menyenangkan dan interaktif.

  • Matematika Dasar
  • Bahasa Indonesia
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
Masuk ke SD/MI →

🎒 SMP/MTs

Materi pembelajaran untuk Sekolah Menengah Pertama kelas 7-9 dengan pendalaman konsep.

  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Bahasa Indonesia & Inggris
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
Masuk ke SMP/MTs →

🎓 SMA/MA

Materi pembelajaran untuk Sekolah Menengah Atas kelas 10-12 dengan spesialisasi ilmu.

  • Matematika & Statistika
  • Fisika, Kimia, Biologi
  • Ekonomi & Akuntansi
  • Bahasa & Sastra
Masuk ke SMA/MA →

🔧 SMK/MAK

Materi kejuruan dan praktikum untuk Sekolah Menengah Kejuruan berbagai bidang.

  • Teknik Informatika
  • Akuntansi & Keuangan
  • Teknik Otomotif
  • Multimedia
Masuk ke SMK/MAK →

🏫 Perguruan Tinggi

Materi perkuliahan dan teori lanjutan untuk mahasiswa dan kalangan akademisi.

  • Matematika Lanjutan
  • Sains & Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknik & Rekayasa
Masuk ke PT →

🌐 Umum

Materi pembelajaran untuk semua kalangan dan kebutuhan belajar mandiri.

  • Keterampilan Dasar
  • Bahasa Asing
  • Teknologi Digital
  • Soft Skills
Masuk ke Umum →
Tips Belajar Efektif
Strategi Pembelajaran Berbasis Penelitian

Gunakan teknik belajar yang terbukti efektif seperti spaced repetition, active recall, dan interleaving practice untuk meningkatkan retensi informasi dan pemahaman konsep. Atur jadwal belajar yang konsisten dan ciptakan lingkungan belajar yang nyaman.

Kesimpulan

Bagian Akademik BelajarEduTech dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang komprehensif dan terstruktur. Dengan materi yang disusun sesuai kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang inovatif, kami berharap dapat membantu meningkatkan pemahaman konsep dan prestasi akademik siswa di Indonesia.