Selamat datang di bagian pembelajaran SD/MI!

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Pasal 2

(1) Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

(3) Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.

(4) Ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan:

  1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. konsep keilmuan; dan
  3. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pasal 3

(1) Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:

  1. pendidikan agama;
  2. pendidikan Pancasila;
  3. pendidikan kewarganegaraan;
  4. bahasa;
  5. matematika;
  6. ilmu pengetahuan alam;
  7. ilmu pengetahuan sosial;
  8. seni dan budaya;
  9. pendidikan jasmani dan olahraga;
  10. keterampilan/kejuruan; dan
  11. muatan lokal.

(2) Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

  1. bahasa Indonesia;
  2. bahasa daerah; dan
  3. bahasa asing.

(3) Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.

(4) Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.

(5) Selain muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), muatan bahasa asing lainnya diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

Pasal 5

Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 6

Ruang lingkup materi:

  1. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
  2. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
  3. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7

(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(2) Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

permendikdasmen No 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi →

Pilih Kelas

Silakan pilih kelas yang sesuai untuk mengakses materi pembelajaran:

👶 Kelas 1

Materi pembelajaran dasar untuk siswa kelas 1 dengan fokus pada pengenalan konsep dasar.

  • Membaca & Menulis Dasar
  • Berhitung Sederhana
  • Pengenalan Alam Sekitar
  • Pendidikan Karakter
Masuk ke Kelas 1 →

🧒 Kelas 2

Pengembangan kemampuan dasar dengan materi yang lebih kompleks.

  • Membaca Lancar
  • Matematika Dasar
  • IPA Sederhana
  • IPS Dasar
Masuk ke Kelas 2 →

👦 Kelas 3

Peningkatan kemampuan dengan materi yang lebih menantang.

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika Lanjut
  • IPA Terpadu
  • IPS Menengah
Masuk ke Kelas 3 →

👧 Kelas 4

Materi pembelajaran menengah dengan pendalaman konsep.

  • Bahasa & Sastra
  • Operasi Matematika
  • Sains Dasar
  • Sejarah & Geografi
Masuk ke Kelas 4 →

🧑 Kelas 5

Persiapan menuju tingkat lanjutan dengan materi kompleks.

  • Bahasa Indonesia Lanjut
  • Matematika Kompleks
  • IPA Terpadu
  • IPS Komprehensif
Masuk ke Kelas 5 →

👨 Kelas 6

Persiapan Ujian Sekolah dan transisi ke SMP.

  • Pemantapan Materi
  • Latihan Soal Ujian
  • Persiapan SMP
  • Study Skill
Masuk ke Kelas 6 →
Tips Belajar untuk Anak SD
Pendekatan Pembelajaran Usia Dini

Untuk anak SD, penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan. Gunakan metode belajar sambil bermain, berikan istirahat yang cukup, dan libatkan orang tua dalam proses belajar. Durasi belajar ideal untuk anak SD adalah 30-45 menit per sesi dengan istirahat 15 menit di antaranya.

Materi Lintas Kelas

Beberapa materi yang bisa diakses dari semua kelas:

📖 Baca Cerita

Kumpulan cerita anak edukatif untuk mengembangkan minat baca dan imajinasi.

Baca Cerita →

🎨 Kreativitas

Aktivitas seni dan kerajinan tangan untuk mengembangkan kreativitas anak.

Lihat Aktivitas →

🧩 Puzzle & Game

Permainan edukatif untuk melatih logika dan pemecahan masalah.

Main Game →

Kesimpulan

Pembelajaran di tingkat SD/MI merupakan fondasi penting untuk perkembangan akademik anak. Dengan pendekatan yang tepat dan materi yang disesuaikan dengan usia, kami berharap dapat membantu menumbuhkan minat belajar yang kuat sejak dini dan mempersiapkan siswa untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.